Menkumham bersama Gubernur DKI Jakarta Resmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Propinsi DKI Jakarta
Senin (09/10/2017) Sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat propinsi serta instansi terkait lainnya dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat perlu terus dilakukan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya yang selama ini telah memberikan dukungan dan memfasilitasi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Wilayah DKI Jakarta sehingga mendapatkan kemudahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Sosialisasi yang dilakukan adalah upaya untuk merangsang kesadaran masyarakat agar sadar hukum. Di tahun 2017 ini penyempurnaan kriteria untuk pemilihan Desa/Kelurahan sadar hukum tengah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas masyarakat desa/kelurahan.
Pemberian anugerah anubhawa sasana desa/kelurahan kepada desa/kelurahan tidak hanya sekedar memenuhi kriteria implementasi hukum semata, tetapi juga ada beberapa dimensi lain yang juga menjadi dasar pengukuran yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi.
"Tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat dan akan lebih sulit lagi mempertahankan predikat tersebut karena setiap tahun akan dievaluasi sejauh mana kriteria tersebut tetap terpenuhi" ucap Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam sambutannya di Balai Agung (09/10).
" Diujung masa jabatan saya sebagai Gubernur DKI Jakarta, kesadaran hukum ini harus terus di jaga sebagai titipan tanggungjawab untuk saudara laksanakan. Dengan adanya kriteria baru ini, saya percaya bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya, mengingat masih banyak desa/kelurahan binaan yang perlu terus dibina sehingga nantinya layak ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum" pungkas Gubernur DKI Jakarta.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan terhadap kelompok keluarga sadar hukum (kelompok kadarkum) oleh berbagai instansi penegak hukum serta tokoh organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama diharapkan pada tahun berikutnya secara bertahap semuanya dapat diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Oleh karena itu kita perlu terus membangun budaya hukum yang massif atau sejak dini bahkan dimulai dari keluarga.
Terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembinaan hukum di suatu daerah. Hal ini juga dapat menjadi motivator desa-desa atau kelurahan-kelurahan lainnya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya.
Konsep desa/kelurahan sadar hukum mampu mendukung iklim keamanan dan ketertiban suatu daerah yang pada akhirnya mendukung gerak pembangunan yang gencar dilakukan pemerintah, termasuk pula pembangunan manusia indonesia yang cerdas dan bermoral.
Hal ini tentu tidak bisa dipungkiri bahwa, suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, ternyata sangat mendukung iklim investasi di indonesia. Dengan kondisi demikian, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui pusat penyuluhan dan bantuan hukum beserta jejaringnya di Kantor Wilayah Hukum dan HAM terus mengupayakan pertumbuhan desa/kelurahan sadar hukum terus dipacu seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.
Hari ini Senin (09/10/2017) diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat atas desa/kelurahan sadar hukum tahun 2017 di wilayah Propinsi DKI Jakarta, semoga menjadikan semangat untuk meningkatkan kinerja dan prestasi dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional.
Dalam kegiatan ini tampak hadir unsur forum koordinasi pimpinan daerah Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota dan Bupati se-DKI Jakarta, Para camat dan Kepala Desa/Lurah yang ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, Para pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta, Para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.